a. Simpanan Regular ( Akad Mudhorobah )
b. Simpanan Berjangka ( Akad
a. Simpanan Regular yaitu simpanan yang bisa diambil sewaktu waktu
1. Si Asha ( Simpanan Anak Shaleh )
- Simpanan yang diperuntukkan bagi anak-anak / siswa-siswi sekolah
- Sebagai bukti simpanan, Mitra Umat akan menerbitkan buku simpanan atas nama penyimpanan
- Pembukuan Simpanan Anak Shaleh harus sepengetahuan orang tua / wali
B. Penyetoran dan Penarikan
- Setiap Penyetoran dan Penarikan simpanan, penyimpan wajib menunjukkan buku simpanan kepada petugas Mitra Umat
- Penyetorn dan penarikan dapat dilakukan dengan menunjukkan slip setor / penarikan yang telah disediakan
- Setoran pertama minimal Rp10.000,-
- Setoran / Penarikan dapat dilakukan setiap hari selama kas buka
- Bagi hasil dihitung tiap akhir bulan atas dasar saldo rata-rata harian dan dibayarkan langsung dengan mengkredit rekening simpanan.
- Besarnya nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kebijakan Mitra Umat.

A. Ketentuan Umum
- Simpanan yang diperuntukkan bagi perorangan atau lembaga
- Sebagai bukti simpanan, Mitra Umat akan menerbitkan buku simpanan atas nama penyimpanan
- Segala bentuk penyalahgunaan buku simpanan adalah tanggung jawab sepenuhnya penyimpan
B. Penyetoran dan Penarikan
- Setiap Penyetoran dan Penarikan simpanan, penyimpan wajib menunjukkan buku simpanan kepada petugas Mitra Umat
- Penyetorn dan penarikan dapat dilakukan dengan menunjukkan slip setor / penarikan yang telah disediakan
- Setoran pertama minimal Rp10.000,-
- Setoran / Penarikan dapat dilakukan setiap hari selama kas buka
- Penarikan yang dilakukan oleh bukan pemiliknya harus disertai surat kuasa, copy identitas pemilik dan identitas asli penerima kuasa
- Bagi hasil dihitung tiap akhir bulan atas dasar saldo rata-rata harian dan dibayarkan langsung dengan mengkredit rekening simpanan.
- Besarnya nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kebijakan Mitra Umat.
3. Si Guna ( Simpanan Serba Guna ) merupakan simpanan dalam wujud investasi dengan akad mudhorobah anata pemilik dana dan pengelola dana
A. Ketentuan Umum
- Simpanan yang diperuntukkan bagi perorangan
- Sebagai bukti simpanan, Mitra Umat akan menerbitkan buku simpanan atas nama penyimpanan
- Segala bentuk penyalahgunaan buku simpanan adalah tanggung jawab sepenuhnya penyimpan
B. Penyetoran dan Penarikan
- Setoran minimal sekurang-kurangnya Rp 125.000,-/bulan
- Setoran dapat dibayarkan 2,3,4,6 dan 12 bulan di depan sekaligus
Jangka waktu simpanan Si Guna minimal 2 (dua) tahun
D. Bagi Hasil Keuntungan
- Pemilik Dana yang lancar / tertib setoran tiap bulannya diberikan bonus tahunan
- Pemilik dana yang berhak menerima bonus tahunan adalah yang mempunyai jangka waktu simpanan minimal 3 tahun
- Bonus akan diberikan pada tahun kedua
nisbah yang diberikan sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan
Jangka waktu penyimpanan dana di rekening Simpanan Berjangka dari 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan
12 (dua belas) bulan. Sebagai bukti Simpanan akan diberikan sertifikat
c. Simpanan Tahunan ( Akad Wadi'ah )
1. Si Fitri ( Simpanan Idul Fitri )
A. Ketentuan Umum
- Simpanan yang diperuntukkan bagi perorangan
- Sebagai bukti simpanan, Mitra Umat akan menerbitkan buku simpanan atas nama penyimpanan
- Segala bentuk penyalahgunaan buku simpanan adalah tanggung jawab sepenuhnya penyimpan
- Setoran pertama minimal Rp10.000,-
- Setoran / Penarikan dapat dilakukan setiap hari selama kas buka
- Penarikan yang dilakukan pada bulan Ramadhan
- Mitra Umat akan memberikan laporan dibulan Ramadhan atas nominal yang disimpan
- Kepada penyimpan Insya Allah akan diberikan bonus yang besarnya tidak berdasarkan presentase, tetapi atas dasar kebijakan manajemen Mitra Umat.
- Besarnya nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kebijakan Mitra Umat.
- Simpanan ini merupakan kesepakatan kerjasama antara penyimpanan dengan Mitra Umat atas dasar prinsip Wadia'ah
- Simpanan Qurban diperuntukkan bagi perorangan
- KSU / BMT Mitra Umat akan menerbitkan buku atas nama penyimpanan
B. Lain-lain
- Dapat diambil dalam bentuk hewan Qurban atau dana cash
- Penarikan hanya dapat dilakukan antara tanggal 1-9 Dzulhijjah

- Simpanan yang diperuntukkan bagi perorangan
- Sebagai bukti simpanan, Mitra Umat akan menerbitkan buku simpanan atas nama penyimpanan
- Segala bentuk penyalahgunaan buku simpanan adalah tanggung jawab sepenuhnya penyimpan
B. Penyetoran dan Penarikan
- Setoran SMS setiap bulan, besarnya setoran awal dan selanjutnya ditentukan tersendiri dalam setiap periodenya
- Setiap setoran dan waktu pengambilan harus mununjukkan buku SMS
- Pengambilan dapat diwakilkan kepada orang yang ditunjuk atau melalui Kolektor masing-masing dengan disertai surat kuasa
- SMS ini menggunakan akad wadia'ah yang selengkapnya diatur sendiri dalam lembar formulir pembukuan simpanan ini
- Penyimpanan yang lancar akan mendapatkan bonus yang besarannya akan ditetapkan kemudian

Ketentuan
- Setoran simpanan dilakukan setiap hari Jum'at dalam setiap minggunya selama 46 minggu
- Pengambilan simpanan Mitratama berupa barang kebutuhan pokok ( sembako )
- Pengambilan sembako dengan menunjukkan kartu yang disediakan oleh UJKS Mitra Umat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar