Koperasi Serba Usaha Mitra Umat Pekalongan didirikan pada tanggal 21 mei 1995 dan mendapat izin keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Republik Indonesia Nomor Badan Hukum: 12544/BH/KWK.11/XI/1995, tentang pengesahan Akta Koperasi yang ditetapkan pada tanggal 21 November 1995, dan mulai beroperasi sejak 25 Juli 1995.
Motto KSU / BMT Mitra Umat
" Mitra Usaha Pilihan Umat "
VISI & MISI KSU / BMT Mitra Umat
·
Visi KSU Mitra Umat:
Menjadi
lembaga usaha yang berprinsip syari’ah yang maju, bermanfaat dan selamat dunia
akhirat.
Penjabaran:
§
Komitmen pada Prinsip Syariat:
1. Insya Allah menjaga konsistensi syariat dan senantiasa melakukan
peningkatan kajian kadar syariat atas produk-produknya, melalui audit syariat
2. Insya Allah tidak pernah dan tak akan pernah menerima bantuan
pendanaan dari instansi
pemerintah maupun pihak lainnya yang berbasis bunga
3. Insya Allah bukan sebagai bagian dari lembaga keuangan yang
konvensional
4. Berusaha untuk memenuhi target kerja, namun tidak akan memaksakan
pemenuhan target kerja bila harus berbenturan dengan prinsip prinsip syariah
§
Amanah:
1. Insya Allah karakter Personil pengurus / pengelola KSU / UJKS BMT
Mitra Umat adalah amanat
2. Insya Allah UJKS BMT Mitra Umat adalah lembaga keuangan yang
termasuk amanat
§
Maslahat: Insya Allah senantiasa memunculkan
kemaslahatan bagi umat
§
Ukhuwah Umat: Insya Allah memberikan fungsi
jalinan umat
§
Pelayanan Bermartabat: Insya Allah pelayanan yang
diselenggarakan sangat menghargai manusia
·
Misi KSU Mitra Umat:
1. Menjaga konsistensi dan memegang teguh prinsip syariah dalam usaha
dan muamalah
2. Menyelenggarakan fungsi pelayanan penyimpanan dan
pembiayaan bagi anggota maupun calon anggota berdasarkan sistem dan prisnsip
syariah, dengan tetap menjaga konsistensi dan selalu meningkatkan kadar syariah
dalam setiap produk-produknya.
3. Berdakwah khususnya berkaitan dengan ekonomi syariah melalui
kegiatan usaha pelayanan penyimpanan dan pembiayaan.
4. Mengembangkan usaha kecil menengah melalui fasilitasi pendanaan atau
pembiayaan pada UJKS BMT Mitra Umat.
5. Menyalurkan zakat,
infaq, dan shodaqoh dari masyarakat kepada delapan ashnaf yang berhak mendapatkan zakat, infaq, dan shodaqoh, melalui unit Baitul Maal.
· Tujuan Ksu Mitra Umat:
1. Peningkatan Keuntungan UJKS BMT Mitra Umat antara 10 sampai dengan
35 % per bulan pada tahun 2009, 2010, dan 2011.
2. Peningkatan asset simpanan pada UJKS BMT Mitra Umat antara 10 sampai
dengan 35 % per tahun di tahun 2009, 2010, 2011.
3. Penguatan kadar syariat pada produk-produk UJKS BMT Mitra Umat
melalui upaya audit syariah
4 Pengembangan pelayanan dan produk simpanan dan pembiayaan UJKS BMT
Mitra Umat
5. Penguatan Orientasi Pengembangan UJKS BMT Mitra Umat ke tingkat
provinsi
6. Peningkatan Orientasi pelayanan UJKS BMT Mitra Umat yang mampu
memunculkan kepuasan anggota / calon anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar