PROFIL

KSU / BMT Mitra Umat

Koperasi Serba Usaha Mitra Umat Pekalongan didirikan pada tanggal 21 mei 1995 dan mendapat izin keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Republik Indonesia Nomor Badan Hukum: 12544/BH/KWK.11/XI/1995, tentang pengesahan Akta Koperasi yang ditetapkan pada tanggal 21 November 1995, dan mulai beroperasi sejak 25 Juli 1995.

Motto KSU / BMT Mitra Umat
 " Mitra Usaha Pilihan Umat "

VISI & MISI KSU / BMT Mitra Umat
·      Visi KSU Mitra Umat:
Menjadi lembaga usaha yang berprinsip syari’ah yang maju, bermanfaat dan selamat dunia akhirat.
Penjabaran:
§  Komitmen pada Prinsip Syariat:
1.    Insya Allah menjaga konsistensi syariat dan senantiasa melakukan peningkatan kajian kadar    syariat atas produk-produknya, melalui audit syariat
2.  Insya Allah tidak pernah dan tak akan pernah menerima bantuan pendanaan dari instansi
     pemerintah maupun pihak lainnya yang berbasis bunga
3.    Insya Allah bukan sebagai bagian dari lembaga keuangan yang konvensional
4.  Berusaha untuk memenuhi target kerja, namun tidak akan memaksakan pemenuhan target  kerja bila harus berbenturan dengan prinsip prinsip syariah
§  Amanah:
1.    Insya Allah karakter Personil pengurus / pengelola KSU / UJKS BMT Mitra Umat adalah      amanat
2.    Insya Allah UJKS BMT Mitra Umat adalah lembaga keuangan yang termasuk amanat
§  Maslahat: Insya Allah senantiasa memunculkan kemaslahatan bagi umat
§  Ukhuwah Umat: Insya Allah memberikan fungsi jalinan umat
§  Pelayanan Bermartabat: Insya Allah pelayanan yang diselenggarakan sangat menghargai manusia

·           Misi KSU Mitra Umat:
1. Menjaga konsistensi dan memegang teguh prinsip syariah dalam usaha dan muamalah
2. Menyelenggarakan fungsi pelayanan penyimpanan dan pembiayaan bagi anggota maupun calon anggota berdasarkan sistem dan prisnsip syariah, dengan tetap menjaga konsistensi dan selalu meningkatkan kadar syariah dalam setiap produk-produknya.
3. Berdakwah khususnya berkaitan dengan ekonomi syariah melalui kegiatan usaha pelayanan penyimpanan dan pembiayaan.
4.   Mengembangkan usaha kecil menengah melalui fasilitasi pendanaan atau pembiayaan pada UJKS BMT Mitra Umat.
5.  Menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqoh dari masyarakat kepada delapan ashnaf yang berhak  mendapatkan zakat, infaq, dan shodaqoh, melalui unit Baitul Maal.
·      Tujuan Ksu Mitra Umat:
1.    Peningkatan Keuntungan UJKS BMT Mitra Umat antara 10 sampai dengan 35 % per bulan pada  tahun 2009, 2010, dan 2011.
2.    Peningkatan asset simpanan pada UJKS BMT Mitra Umat antara 10 sampai dengan 35 % per  tahun di tahun 2009, 2010, 2011.
3.    Penguatan kadar syariat pada produk-produk UJKS BMT Mitra Umat melalui upaya audit syariah
4     Pengembangan pelayanan dan produk simpanan dan pembiayaan UJKS BMT Mitra Umat
5.    Penguatan Orientasi Pengembangan UJKS BMT Mitra Umat ke tingkat provinsi

6.  Peningkatan Orientasi pelayanan UJKS BMT Mitra Umat yang mampu memunculkan kepuasan anggota / calon anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar